ATA TA PEGOT KEDROE

SEMANGAT DERMAWAN HARUS DI REALISASIKAN

Kamis, 06 Agustus 2009

mentalitas antikorupsi di bawah naungan syariat

Oleh : Jamaluddin
Salah satu kenyataan yang secara sadar dinilai buruk dan merusak, tetapi berulang kali dilakukan oleh banyak orang di negeri ini adalah “korupsi”. Permasalahan ini bukan lagi soal moral dan hukum semata, melainkan persoalan suatu sistem nilai yang telah mengakar sedemikian rupa. Karena kelemahan-kelemahan aparatur hukum yang tidak konsisten terhadap amanah dan tangungjawab , sehingga korupsi sudah merasuk hampir semua lini kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, tanpa disadari tindakan itu telah menjadi sub-sub sistem roda pemerintahan .
Oleh karenanya, bisa dipahami jika keterpurukan Indonesia dalam multikrisis, diakibatkan oleh korupsi yang terus menerus dilakukan. Wabah penyakit ini telah menjadi kanker stadium tinggi. Kita sadar bahwa indikasi-indikasi penyakit kronis yang satu ini telah merambah ke seluruh lini sistem kehidupan. Bila pemberantasan korupsi tidak efektif dengan formulasi yang berlaku selama ini, akan bagaimanakah bangsa ini kedepan?. Berharap semata-mata pada aturan hukum (negara) yang ada maka sepanjang itu pula kita memetik kekecewaan. Pemberantasan korupsi yang ada cenderung mencari korban , bukan penanaman moral dan tindak tegas terhadap oknum-oknum koruptor untuk membangun mentalitas anti korupsi pada diri masyarakat dan pejabat.
Tentu kita bakal terkesima dengan gaya pemerintahan Cina yang begitu konsisten melawan korupsi. Sebuah negeri tanpa penanaman nilai-nilai Islam, tetapi genderang perang korupsi begitu nyata dimulai sejak 1998 di bawah PM Zhu Rongji , tanpa disadari oleh mereka telah menjalankan nilai-nilai Islam. Ketika pelantikannya, dia mengatakan; ”untuk melenyapkan korupsi, saya menyiapkan 100 peti mati, 99 untuk para koruptor dan 1 untuk saya bila saya berbuat yang sama”.
Bagi negeri Indonesia , kata-kata seperti yang di utarakan oleh PM Zhu Rongji bagaikan penyedap rasa atau pemanis bibir di awal memulai sebuah kekuasaan. Tetapi tidak dengan PM Zhu Rongji yang sadar betul jika negerinya adalah lumbung koruptor saat itu. Rakyat Cina kemudian dibuat terpana ketika banyak para pejabat yang terendah sampai pejabat tertinggi dieksekusi secara setimpal karena tindakan korupsinya.
Memang, Cina melawan korupsi tak hanya dengan tangan konstitusi melainkan sampai dengan membangun sebuah meseum-pun dilakukan, yang berisi peristiwa dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di negeri bambu itu. Meseum itu dimaksudkan untuk mengingatkan rakyat Cina bila korupsi begitu berbahaya dan dapat menghancurkan masa depan Cina di mata dunia. Jelas bahwa membangun karakter bangsa yang anti korupsi tak ditinggalkan begitu saja oleh Cina.
Lalu, bagaimana kiranya dapat dilakukan di Indonesia dengan menjadikan nilai-nilai Islam sebagai payungnya? Membangun semangat yang khas dalam melawan korupsi. Adakah kita yang bangga dengan Islam bertanya?, Mengapa Cina dan negara-negara yang divonis non-muslim lainnya berhasil menekan korupsi? Padahal Cina berbeda jauh dengan kita, yaitu Negara kita mayoritas penduduknya umat Islam. Tapi ketika kita melihat para pejabat yang terjerat hukum tindakan korupsi tetap masih tersenyum, merasa tidak bersalah dan mempertahankan kekuasan meskipun ‘tangannya’ telah berlumuran ‘korupsi ’. Kemana nilai-nilai Islam yang sempurna bagi bangsa ini?, Apa yang terjadi pada konstitusi dan institusi hukum di negeri tercinta ini??, sehingga tindakan korupsi merajalela sedemikian rupa.
Mentalitas Antikorupsi Berpayung Syariat
Suburnya korupsi di negeri mayoritas masyarakat Islam ini, tidak terlepas dari kontribusi yang disumbangkan oleh budaya masyarakat itu sendiri. Dalam mempertimbangkan situasi kenegaraan masyarakat harus terlibat dalam arus gelombang korupsi. Karena dikebiri oleh situasi yang membuat mereka ikut terlibat didalamnya. Sehingga berbagai bentuk korupsi dianggap lumrah saja, pada akhirnya menjadi sebuah kebutuhan yang harus dilakukan. Masyarakat tidak lagi memberikan sanksi sosial kepada mereka yang secara jelas telah melakukan korupsi, pengkhianatan atas amanah dan tidak jujur dalam menjalankan kekuasaan. Malah bagaikan ada dukungan dari masyarakat atas tindakan-tindakan ilegal mereka yang dilakukan “di bawah meja” atau kecurangan pada wewenang kenegaraan.
Padahal secara mendasar dan universal, Islam memang sangat anti korupsi. Yang dilarang dalam Islam bukan saja perilaku korupnya, melainkan juga pada setiap pihak yang ikut terlibat dalam kerangka terjadinya tindakan korupsi itu. Sangat disayangkan ketika kita melihat kondisi masyarakat Islam dan sistem Negara kita yang tidak meneladani sebagaimana yang telah diwariskan oleh Rasulullah? Dalam Al Qur’an surat Al Ahzab ayat 21 sangat tegas dikatakan sebagai suri tauladan bagi seluruh ummat dan khususnya pemimpin. “Telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat”. Suri tauladan yang tiada duanya, dari berbagai sisi kehidupan ummat Islam.
Rujukan tolok ukur sisi kehidupan Rasulullah dalam urusan korupsi, penulis ambil salah satu Ayat dalam Al qur’an, firman Allah Swt: “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan pembalasan setimpal” . Rasulullah sendiri telah menggariskan sebuah ketetapan bahwa setiap kembali dari ghazwah/ sariyah (peperangan). Semua harta ghanimah (rampasan) baik yang kecil maupun yang besar jumlahnya harus dilaporkan dan dikumpulkan dihadapan pimpinan perang, kemudian Rasulullah membagikannya sesuai ketentuan bahwa 1/5 dari harta rampasan itu untuk Allah Swt, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, sedangkan sisanya atau 4/5 lagi diberikan kepada mereka yang berperang . Rasulullah Saw tidak pernah memanfaatkan posisinya sebagai pemimpin dan panglima perang untuk mengambil harta ghanimah diluar dari ketentuan ayat tersebut.
Dalam suatu riwayat diterangkan bahwa ayat diatas turun berkenaan dengan hilangnya sehelai kain wol berwarna merah yang diperoleh dari rampasan, ada yang berkata : “Mungkin Rasulullah Saw sendiri yang mengambil kain itu untuk beliau”. Agar tuduhan itu tidak menimbulkan keresahan umat Islam, Allah Swt menurunkan ayat tersebut yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw tidak mungkin berlaku curang (korupsi) dalam hal harta rampasan . Sangat jelas sikap antikorupsi pada diri rasul yang menjadi suri tauladan bagi seluruh umat manusia, khususnya umat Islam.
Setelah wafatnya Rasulullah Saw, khilafah Islam pertama adalah Abu Bakar As-Shiddiq. Sikap antikorupsi yang ditunjukan oleh beliau adalah realistis. Karena beliau adalah pengusaha, Urusan berdagang tetap beliau lakukan, walaupun beliau dalam posisi khalifah. Di tengah perjalanan menuju kepasar beliau bertemu dengan Umar Ibnu Khattab, "Wahai Abu Bakar, engkau sebagai Khalifah, tapi masih juga menyibukkan diri kepasar berdagang, apakah tidak mengganggu tugasmu sebagai Khalifah yang berkewajiban untuk melayani rakyat (umat)?". Dengan singkat jawaban Abu Bakar, "Wahai Umar, aku berdagang ke pasar mencari nafkah untuk keluargaku!" kemudian Umar mendatangi baitul mal (Bendahara negara) untuk mengusulkan gaji kepada Abu Bakar yang diambil dari Kas Negara, agar tidak harus berdagang ke pasar yang bisa mengganggu tugas sebagai Kepala Negara.
Di kemudian hari istri Abu Bakar ingin membuat manisan, dengan cara harus menyisihkan uang belanja dari jatah gaji suaminya. Abubakar Mengizinkan untuk keperluan itu. Setelah uang terkumpul dari hasil sisihan uang belanja sehari-hari, kemudian Abubakar berkata kepada Istrinya “berarti gajiku sebagai Khalifah terlalu besar, sehingga engkau masih bisa menyisihkan sebagian untuk keinginanmu ini." Abu Bakar akhirnya memberitahukan kepada Bendahara negara agar gajinya sebagai khalifah dikurangi sebesar uang yang telah bisa di sisihkan oleh istrinya.
Ada juga suatu keteladan mentalitas antikorupsi yang ditunjukan oleh Umar Ibn Khattab sebagai khalifah kedua khilafah Islamiyah. Di dalam kitab Thabaqat, Ibnu Sa’ad mengetengahkan kesaksian Asy-Syi’bi yang mengatakan, “Setiap mengangkat pemimpin, Khalifah Umar selalu mencatat kekayaan orang tersebut. Selain itu, bila meragukan kekayaan seorang penguasa atau pejabat, ia tidak segan-segan menyita jumlah kelebihan dari kekayaan yang layak baginya, yang sesuai dengan gajinya ”. Tampak jelas bahwa sikap Umar bin Khaththab progresif dalam mengusut kasus korupsi. Beliau tidak menunggu terlebih dahulu tuntutan dari rakyat. Selain itu, sederhana sekali rumus yang diberikan beliau. Bila kekayaan yang ada sekarang tidak mungkin diperoleh dengan gaji yang didapatkan selama sekian lama menjabat, pasti kelebihan kekayaannya tersebut hasil korupsi. Jelaslah, diperlukan sikap tegas dan serius dari pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadili orang yang diduga melakukan korupsi karena ini merupakan kewajibannya.
Sejarah Islam telah membuktikan eksistensinya yang antikorupsi, dalam leteratur-literatur Islam juga sering kita dapatkan kisah tentang kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, salah seorang Khalifah Bani Umayyah. Beliau adalah figur unik di tengah-tengah para pemimpin yang korup dalam komunitas istana pada saat itu. Ia sangat ketat mempertimbangkan dan memilah-milah antara fasilitas negara dengan fasilitas pribadi dan keluarga. Keduanya tidak pernah dan tidak boleh dipertukarkan.
Ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz berada di kamar istana melakukan urusan negara. Salah seorang anaknya mengetuk pintu ingin menemui bapaknya. Sebelum masuk ruangan, Khalifah memastikan, yang dibicarakan oleh anaknya urusan negara atau urusan keluarga. Seketika itu, Khalifah mematikan lampu kamar dan mempersilakan anaknya masuk karena yang dibicarakan adalah urusan keluarga. Hal sekecil apapun dipilah-pilah oleh khalifah Umar biar jelas fasilitas pribadi dan negara dalam mengantisipasi tindakan korupsi. Sebuah riwayat yang lain diceritakan bahwa khalifah Umar bin Abdul Azis ketika membagikan minyak wangi kepada rakyatnya, beliau menutupi hidung agar tidak tercium wanginya, karena dia takut wanginya itu dapat dinikmati olehnya yang sebenarnya itu bukan haknya tetapi punya rakyat.
Itulah sekelumit cerita eksistensi nilai-nilai Islamiah dalam sistem kenegaraan yang antikorupsi dimasa awal-awal kejayaan Islam di masa lampau. Dengan upaya menegakkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi melalui sikap-sikap para pimpinannya yang bertanggungjawab dan menghindari pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan diri, kelompok, dan keluarganya.
Sejatinya mentalitas pejabat pemerintahan kita mengikuti jejak para pimpinan-pimpinan besar Islam yang bebas korupsi, jika mereka belum mampu mengikuti sistem kehidupan yang sempurna dari pola kehidupan Rasulullah SAW. Tantangannya adalah bagaimana ke depan nilai-nilai Islam mampu dipraktikkan dalam konsep kemakmuran rakyat dengan menekankan angka korupsi yang kian membumbung tinggi. Dan menginternalisasikan konsep Islam dalam darah dan nafas jalannya roda pemerintahan sehingga dapat dilahirkan pejabat yang amanah dan anti korupsi.
Konsepsi Islam Dalam Membangun Mentalitas Antikorupsi
Pada hakekatnya Islam sangat keras memerangi korupsi, sebagaimana Rasulullah dan para sahabat sangat anti terhadap tindakan yang merugikan negara dan umat manusia. Proyeksi hukum Islam yang disyariatkan Allah Swt adalah untuk kemaslahatan umat manusia. Salah satu kemaslahatan yang hendak direalisasikan adalah terpeliharanya harta dari pemindahan hak milik yang menyimpang dari prosedur hukum, dan dari pemanfaatannya yang tidak sesuai dengan kehendak Allah Swt. Oleh karena itu, adanya larangan mencuri, merampas, menipu dan sebagainya adalah untuk memelihara keamanan harta dari pemilikan yang tidak sah. Al Qur’anul Karim Surat Al Baqarah Ayat 188. menegaskan “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu”. Ayat ini sebagai peringatan kepada orang-orang yang merampas hak orang dengan jalan bathil.
Para ulama juga telah sepakat mengatakan bahwa perbuatan korupsi dengan beragam bentuknya selama didalamnya ada unsur pencurian, penggelapan, pemerasan, dan sebagainya adalah haram yaitu dilarang, karena bertentangan dengan Maqashid Syari’ah (tujuan hukum Islam) . Putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Munas VI mengeluarkan fatwa tentang suap, korupsi, dan hadiah kepada pejabat, yang intinya; memberikan dan menerima suap, serta tindakan korupsi jenis-jenis yang lainnya, hukumnya haram .
Nabi Muhammad Saw. menegaskan: “Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad Saw) ”. Lebih jauh lagi sabda Rasulullah Saw, “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka, dan diharamkan masuk surga.” Seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasul, bagaimana kalau hanya sedikit saja?’ Rasulullah Saw. menjawab, “Walaupun sekecil kayu siwak” .
Jika kita ingin melihat realisasi konsepsi Islam dalam menanam mentalitas antikorupsi, maka sesungguhnya pemerintah harus bertidak tegas terhadap oknum yang terlibat korupsi, baik yang kecil jumlahnya maupun yang besar. Tidak mesti ada tuntutan dari rakyat dulu baru bergerak. Menunjukan sikap sebagaimana PM Zhu Rongji di Cina sudah menjadi kewajiban pemerintah, untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadili serta memberantas sampai ke akar-akarnya tindakan korupsi. Selama masih ada oknum-oknum koruptor dan masyarakat yang ingin mendapat kesenangan dengan cara yang bathil maka pemberantasan korupsi tidak akan pernah selesai.
Rasulullah Saw bersabda; “Sesungguhnya pemimpin itu adalah pengembala, dan ia pasti dimintai pertanggungjawabannya tentang apa yang digembalanya itu”. Pemimpin merupakan “pengembala” rakyatnya. Bila digambarkan karakter pengembala, maka akan tampak bahwa pengembala akan mencari makanan untuk gembalaannya, bila sakit diobati, ada nyamuk dibuatkan api unggun, dan bila tubuhnya kotor dimandikan. Artinya, hal-hal yang merupakan kebutuhan gembalaannya dipenuhi dan hal-hal yang membahayakannya dicegah dan dilawan.
Maka gembalaan pemimpin hari ini adalah harta yang dikorupsi juga merupakan harta rakyat dan negara. Bila dibiarkan, rakyatlah yang akan mendapatkan kerugian finansial. Yang semestinya rakyat yang menikmati, gara-gara korupsi rakyat menjadi setengah mati. Seorang pemimpin sejati, pasti tidak akan membiarkan kondisi seperti ini. Bila tidak, ia telah berkhianat terhadap akad (janji) pada saat ia menjadi pemimpin. Kemungkinan besar gembalaannya akan sekarat dan akhirnya mati karena pemimpin tidak menepati janji. Allah Swt. di dalam surat Al Maidah ayat satu menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman tepatilah akad-akadmu” . Ketika pemimpin-pemimpin kita melanggar atau mengingkari akad-akadnya, Apakah wajib dipertanyakan imannya (aqidah) pemimpin tersebut?.
Di Indonesia, korupsi telah menjadi persoalan yang amat kronis. Ibarat penyakit, korupsi telah terinfeksi luas ke seantero negeri dengan jumlah yang semakin meningkat dari tahun ke tahun serta modus yang makin beragam. Hasil riset berbagai lembaga menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang penduduknya mayoritas Muslim ini termasuk yang paling tinggi di dunia. Bahkan harian “The Strait Time” di Singapura sekali waktu pernah menjuluki Indonesia sebagai the envelope country, karena segala hal bisa dibeli, entah itu lisensi, tender, wartawan, hakim, jaksa, polisi, petugas pajak atau yang lain. Pendek kata segala urusan semua bisa lancar bila ada “amplop” . Celakalah kita bila mental pejabat Negara seperti julukan yang diberitakan Koran Singapura. Coba bayangkan..? kira-kira julukan apa lagi yang pantas bagi Negara kita ini kedepan..!!!
Konsepsi Islam sangat anti terhadap pengkhianatan dan tindakan korupsi, hukumnya haram dan di akhirat kelak neraka tempat bagi orang-orang yang melakukan tindakan korupsi (ghulul). Korupsi juga salah satu tindakan yang dilarang, Sebagaimana larangan Allah untuk tidak berlaku curang tersebut dalam Al qur’an “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” .
Sudah terlihat begitu nyata dalam kehidupan ini bahwa tindakan korupsi merajalela dalam sistem yang diciptakan oleh aparatur hukum itu sendiri. Inilah yang kemudian memicu terjadinya korupsi dari berbagai lini kehidupan, yang berujung pada kesengsaraan rakyat. Jika sistem dan orangnya saat ini telah terbukti menyengsarakan rakyat, apakah kita akan membiarkan sistem dan orangnya tetap berada pada posisi aparatur negeri ini?. Sehingga lahir mentalitas pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas Negara. Akibatnya rakyat makin terjepit dan jauh dari kesejahteraan.
Sedangkan, niat untuk pemberantasan korupsi telah muncul semenjak jambang bayi bangsa Indonesia merangkak bangun. Muhammad Hatta sudah berteriak bahwa korupsi adalah budaya bangsa. Sekitar tahun 1957, pemerintah juga sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah korupsi , tapi mengapa tidak kunjung ada hasil sampai sekarang? Apa karena mentalitas bangsa kita koruptor semua? Jika itu benar, maka membuktikan bahwa mental pejabat bangsa ini jauh lebih baik sampah daur ulang yang menjadi sesuatu bahan berguna bagi masyarakat miskin daripada mereka pengemban amanah dari rakyat. Tepat kiranya bila dalam penanganan pemberantasan korupsi mereka tidak melakukan secara komprehensif, setengah hati dan tidak sungguh-sungguh karena koruptor-koruptor berafiliasi dalam mengerakkan roda pemerintahan untuk melakukan korupsi. Padahal berbagai kalangan masyarakat menunggu upaya manjur tangan pejabat-pejabat negara untuk mengatasi tindakan-tindakan khianat dan kecurangan biar negara mulia ini dapat terbebas dari permasalahan korupsi.

Daftar Sumber:
Al Qur’an Terjemahan Departemen Agama Republik Indonesia, 2004
Anwar, Syamsul., dkk., 2006., Fikih Anti Korupsi, Perspektif Ulama Muhammadiyah., Penerbit: Kompas
Haikal, Muhammad Husain.,1935., Hayat Muhammad ("Sejarah Hidup Muhammad")
Hasil Putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Munas VI Juli 2000
Ibnu Katsir ad-Dimasyqi,’imaduddin ismail, Imam Hafizh “Tafsir al-Qur’an al-’azhim“, (Subra Khaimah, Darut-Taqwa) jilid 1
Mujiran, Paulus., 2003., Krikil-krikil dimasa transisi; serpihan esai Pendidikan, Agama, politik dan social. Yogyakarta; Pustaka Pelajar
Nur, Munawar Fuad., 1997., Islam dan Gerakan Moral Antikorupsi; Penerbit Zikrul Hakim
Sujata, Antonius, 2000, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Jakarta: Djambatan
Syahatah, Husain Husain, 1999 Hurmatu al-Mal al-’Am fi Dhow’I asy-Syariah al-Islamiyah, Kairo: Dar-Annaser li Jami’at (terjemahan)
Web;
mediaumat.com
agama.infogue.com
antikorupsi.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan meniikmati hidangan yang ada walaupuN sederhana sekali