Sudah hampir 9 Tahun pelaksanaan syariat Islam di Aceh, tapi belum ada dampak signifikan pada masyarakat sebagai subjek pelaksanaannya. Ironis, ketika ada kesan bahwa syariat Islam menjadi persoalan baru dalam proses pembangunan. Hingga beragam pandangan muncul kemuka. Hal itu, menjadi polemic yang selalu hangat dibicarakan sekarang. Dari kasus yang kecil-kecil hingga kasus-kasus besar, sebagaimana kontroversi terhadap penerapan Qanun Jinayat, kritikan untuk Qanun Khalwat dan Meusum serta kasus penyimpangan pelaksanaannya, seperti WH melakukan meusum atau beberapa persoalan lain yang dasari oleh pelaksanaan syariat Islam. Rasanya Syariat Islam bagaikan hukum yang terkesan kasar dan tidak baik pada masyarakat banyak.
Di latar belakangi masalah tersebut dan dengan niat yang tulus untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Propinsi Aceh, beberapa organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kemasyarakatan (OrMas) membuat pertemuan Silaturrahmi untuk membicarakannya, dengan Tema, Evaluasi 9 tahun Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh. Dalam pertemuan tersebut juga di hadiri oleh PAS, yaitu salah satu serikat (organisasi) kepemudaan negeri jiran Malaysia.
Pertemuan berlangsung pada Hari Sabtu Tanggal 11 Desember 2010, Pukul 20:30 s/d 23;40, bertempat di Aula Iskandar Abdul Jalil, Gedung Joeang Pelajar Islam Indonesia (PII) Propinsi Aceh. Dihadiri oleh, PII, GPI, , DDII, FPI, KAMMI, PKBPII, ISKADA, Hizbur Tahrir Indonesia, Hidayatullah, PW ISHAFUDDIN, dan beberapa organisasi lainnya. Acara di mulai dengan pembacaan Ayat Suci Al Qur’an yang dibacakan oleh Jamal Hasbi dan terlibat sebagai Moderator atau pembawa acara adalah ketua umum PW PII Propinsi Aceh yaitu sahabat Irhamullah.
Diselah-selah diskusi, disampaikan oleh Ketua Pemuda PAS Malaysia, bahwa Aceh merupakan salah satu harapan terhadap pelaksanaan syariat Islam di seluruh pelosok Nusantara dan Asia Tenggara, selain dari pada Malaka negeri Malaysia dan daerah Fatani di Thailand. Pertemuan yang difasilitasi oleh Forum Ukhuwah Islamiyan (FUI) Aceh dengan Asean Youth Islamic Party Coucus melahirkan beberapa Rekomendasi, yaitu:
1. Pemerintah, Dinas Syariat Islam dan MPU diharapkan mensosialisasikan Qanun-Qanun Syariat Islam Kepada Masyarakat luas, sebagaimana proses sosialisasi yang mendalam, sebagaimana proses penanaman P4 (Pedoman Penghayatan pelaksanaan Pancasila) yang dilakukan pada masa Orde Baru.
2. Diharapkan pada Seluruh Rakyat Aceh untuk mempunyai komitmen terhadap pelaksanaan Syariat Islam secara Kaffah dan mengontrol terhadap tindakan pemerintah disebabkan karena melihat salah satu visi dan misi utama pemerintahan propinsi dan Seluruh Daerah Kabupaten/Kota di Aceh tidak terlepas dari pada pelaksanaan syariat Islam.
3. Menghimbau kepada Pemerintahan (Gubernur dan DRPA) untuk menempatkan WH kembali pada naungan dinas Syariat Islam
4. Diharapkan seluruh aktifis dan akademisi untuk mendukung hanya Syariat Islam sebagai solusi terhadap permasalahan bangsa sekarang.
5. FUI Aceh akan melakukan aksi untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi ini.
ATA TA PEGOT KEDROE
-
PERSYARATAN ADVANCED TRAINING (AT) PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII) SE-NASIONAL Banda Aceh, 15-23 April 2011 PERSYARATAN UMUM 1. Pern...
-
Sudah hampir 9 Tahun pelaksanaan syariat Islam di Aceh, tapi belum ada dampak signifikan pada masyarakat sebagai subjek pelaksanaannya. Iron...
-
Oleh: Putriana Tidak cukup alasan untuk tidak mengingat sebuah tilas yang penting. Pun tidak cukup alasan untuk terjebak pada sawan megalo...
-
Oleh : Jamaluddin Salah satu kenyataan yang secara sadar dinilai buruk dan merusak, tetapi berulang kali dilakukan oleh banyak orang di nege...
-
HATI DAN RASA MENYATU
Kontributor
SEMANGAT DERMAWAN HARUS DI REALISASIKAN
Jumat, 07 Januari 2011
PERTEMUAN OKP DAN ORMAS SE-ACEH; Pelaksanaan Syariat Islam Terkesan Setengah Hati
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan meniikmati hidangan yang ada walaupuN sederhana sekali